BERITASERUYAN.COM- Sehubung dengan berakhirnya tahun pelajaran 2020/2021 dan menjelang tahun pelajaran 2021/2022. Bupati Kabupaten Seruyan Yulhaidir mengeluarkan surat edaran untuk kembali menegaskan tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun disekolah. bahkan pihak sekolah diminta tidak memberatkan orang tua murid dalam hal pembiayaan dalam masuk sekolah.
“Saya ingatkan jangan sampai gara-gara tidak punya biaya masyarakat kita tidak bisa masuk sekolah,” ujar Yulhaidir.
Menurut Yulhaidir, dirinya sudah mengeluarkan surat edaran melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan Nomor 420/1139/DISDIK/VII/2021 dimana dalam edaran tersebut ada beberapa penekanan yakni melarang seluruh sekolah tingkat di Seruyan melakukan pungutan atau meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada peserta didik dan orang tua murid.
Selain itu, seluruh sekolah juga dilarang melakukan pungutan, menerima dan meminta hadiah pemberian uang atau sejenisnya kepada peserta didik atau orang tua yang berkaitan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan siswa baru dan lainnya.
Lebih jauh diungkapkannya, pihak sekolah yang berani bermain dalam penerimaan siswa baru tentunya akan diberikan sanksi administratif serta bagi sekolah swasta akan dicabut izin operasionalnya.” Ini kami lakukan agar tidak menjadi beban orang tua disaat pandemi ini ekonomi masyarakat sedang sulit,” ujarnya. (YG)