BERITASERUYAN.COM- Pihak Kepolisian Resort Seruyan berhasil membongkar praktek perdagangan orang disertai prostitusi anak di bawah umur di Kuala Pembuang. Dengan teknik melakukan penyamaran menjadi pelanggan, Polres Seruyan berhasil mengamankan Edy Susanto (51) sebagai mucikari dan dua orang pekerja seks komersial (PSK) yang masih berumur 13 tahun.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan pihaknya pada Senin (28/6) lalu melakukan penangkapan terhadap mucikari dan dua orang anak dibawah umur yang dipekerjakan Edy Susanto untuk melayani pria hidung belang. Menurutnya, penangkapan ini bermula saat mereka menerima informasi dari masyarakat adanya praktek perdagangan manusia di kediaman Edy Susanto di Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan.
Dijelaskanya, mendapat informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan di kediaman Edy Susanto yang berada di rumah kos yang ada di Kuala Pembuang. Untuk mempermudah penangkapan dan pembuktian, anggota melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran sebagai pelanggan tidak lama setelah ingin memesan, Edy Susanto mempersilahkan anggota masuk dan menunjukan salah satu PSK yang sudah disiapkannya.” Anggota langsung bertransaksi dan setelah cukup bukti anggota langsung melakukan penangkapan kepada Edy Susanto dan PSK yang dipekerjakannya,” ujarnya.
Dijelaskanya, berdasarkan keterangan para PSK dan Edy Susanto, bahwa tarif sekali kencan dipatok rata-rata Rp 300 ribu, dimana dalam satu bulan kedua PSK bisa melayani 10 hingga 20 pria hidung belang, dimana setiap transaksinya Edy Susanto mendapat bagian sekitar Rp 50 ribu sebagai jasa tempat, sedangkan untuk para hidung belang yang menjadi pelanggan didominasi warga lokal Kuala Pembuang.
Tidak hanya itu, terkadang menurut pengakuan PSK yang sudah putus sekolah itu, Edy Susanto tidak hanya meminta jatah uang melainkan bisa meminta jatah untuk memuaskan nafsu setannya kepada para PSK yang masih dibawah umur tersebut.” Ini perbuatan sangat bejat sekali, dan kita akan terus kembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya,” ujarnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edy Suwardi akan dikenakan pasal 76 I Jo pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.” Saat ini pelaku dan para PSK sudah kita amankan dan kita masih proses pemeriksaan tidak menutup kemungkinan jumlah PSK bertambah,” ujarnya. (Yg)
3.5
2
votes
Article Rating