BERITASERUYAN.COM- Bupati Kabupaten Seruyan, Yulhaidir membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan penyaluran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 kelurahan dan kecamatan se- Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021. Dimana pada kesempatan tersebut dirinya banyak memberikan masukan serta arahan kepada seluruh pemengku kepentingan. Selasa (22/6)
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Aula Bapenda Seruyan, dan turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seruyan, Sukardi selaku koordinator, camat dan lurah se- Kabupaten Seruyan, dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait.
Dalam arahannya, Yulhaidir berharap melalui rapat koordinasi tersebut dapat menghasilkan sebuah kesepakatan bersama dan motivasi yang lebih kuat dalam rangka mengoptimalkan upaya pemungutan PBB-P2 tahun 2021, sehingga peningkatan realisasi yang lebih signifikan dibanding tahun sebelumnya.
“ Dengan adanya Rakor ini saya mewakili pemerintah daerah berharap semoga kegiatan ini dapat memperbaiki kinerja dan meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, baik yang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2021 ini dan tahun yang akan datang. Semoga upaya dan kerja keras kita dalam mengoptimalkan pemungutan pendapatan daerah dapat terwujud,” ucapnya.
Lanjut dalam arahannya, ia juga menginginkan dalam rangka mengoptimalkan PBB-P2 ini perlu dengan upaya kerjasama seluruh pihak berkepentingan, yakni meningkatkan sinergitas antara instansi teknis, camat, lurah, kades dan petugas pungut lapangan sehingga pemungutan pajak dan retribusi daerah pada umumnya dan secara khusus pemungutan pajak pbb-p2 lebih efektif.
Selain itu juga, kesiapsiagaan aparatur pemerintah daerah baik di kabupaten, kecamatan dan desa atau kelurahan juga harus lebih peka dan cepat tanggap terhadap gejolak permasalahan yang timbul dalam masyarakat di wilayahnya masing-masing.” Langkah-langkah penyelesaian piutang PBB-P2 tahun 1995-2020 perlu diupayakan, mulai dari penagihan maupun penghapusan serta segera menindaklanjuti penyelesaian perubahan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi khususnya penerapan penyesuaian tarif baru sehingga cepat bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,” tuturnya.
Labih lanjut, Yulhaidir juga mendorong percepatan pembayaran PBB-P2 non tunai, online atau langsung ke- Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Kalteng). Disamping itu juga perlu adanya pengoptimalan penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi untuk desa benar-benar digunakan, sebagai upaya mendukung operasional pemungutan di wilayah desa atau kelurahan masing-masing.
“ Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menghasilkan pemahaman yang sama terkait pengelolaan pemungutan PBB-P2, baik mulai dari pendataan atau pemutahiran data, penagihan dan pelaporan dilakukan secara tertib, sekecil apapun dana dari masyarakat harus sampai ke kas daerah dan selanjutnya digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Seruyan,” harapnya.
Disamping itu dirinya juga menegaskan, Bapenda selaku koordinator, dinas teknis, camat, kelurahan atau desa selalu bersinergi dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi administrasi, memegang secara transparan, teguh prinsip profesional, akuntabel keadilan, tertib dengan kepastian, kelayakan dan ekonomi.” Mari kita bersama-sama berperan aktif untuk mewujudkan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo 30 september 2021,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Seruyan Sukardi mengatakan, dengan adanya rakor tersebut tentunya kita ingin semua petugas menyamakan persepsi untuk memaksimalkan realisasi dari target yang sudah kita sepakati beberapa waktu lalu.” Ini langkah kita dalam mengevaluasi kinerja kita sehingga target bisa tercapai,” ujarnya. (Jib)