BERITASERUYAN.COM- Polres Seruyan melalui Polsek Danau Sembuluh kembali berhasil mengamankan Diono alias Ono yang merupakan budak sabu yang mengedar diwilayah perusahaan PT Kerry Sawit Indonesia (KSI) I bedeng 34 desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan, Selasa (15/6) lalu. Ditangan Ono pihak kepolisian mengamankan sabu dengan berat kotor sekitar 7,05 gram.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tangkapan tersebut bermula saat anggota Polsek Danau Sembuluh mendapatkan informasi dari pihak keamanan PT KSI I bahwa pihak keamanan telah mengamankan pelaku yang diduga membawa barnag yang mencurigakan diareal PT KSI I. mendapat informasi tersebut anggota Polsek Danau Sembuluh langsung mendatangi dan mendapati terlapor sedang berdiri tidak jauh dari areal PT KSI I dan anggota langsung mendatangi terlapor dan menggeledah pelaku dengan barang bukti berat kotor sabu sekitar 4,49 gram.
Tidak berhenti disitu, anggota Polsek Danau Sembuluh kembali mengembangkan kasus ini dengan menggeledah kediaman terlapor di perumahan karyawan No. C 24 PT KSI III bedeng timur desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh dan setelah penggeledahan anggota kembali menemukan barang bukti bupa 21 bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dibelakang pekarangan rumah pelaku dengan berat kotor sekitar 2,56 gram sabu setelah dinilai cukup pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Danau Sembuluh dan saat ini sudah diamankan di Polres Seruyan.
Menurut Bayu, pelaku yang berhasil mereka amankan tersebut memang cukup cerdik, dimana pelaku memang sudah menjadi incaran pihak kepolisian namun selalu lolos, namun pada saat ini pelaku tersebut sudah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pihak kepolisian menerapkan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana seumur hidup dengan denda Rp 15 miliar rupiah. (Yg)