BERITASERUYAN.COM- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Seruyan kembali membekuk seorang bandar sabu, yakni tersangka EB (26) seorang pria kelahiran Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah. Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian.
Waka Kapolres Seruyan, Kompol Yudha Setiawan mengatakan, penangkapan pelaku EB dilakukan pada hari Rabu, 9 Juni 2021. Dimana anggota Satuan Resnarkoba sekitar jam 07.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku di Batu Beliung Rt. 012 Rw. 001 Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis shabu yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
“ Mendengar informasi ini, sekitar jam 14.30 Wib anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut, dan setelah itu anggota kami dibantu Polsek Seruyan Tengah berhasil membekuk pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya,” ungkap Wakil Kapolres, Kompol Yudha Setiawan, pada Konferensi Pers, di Halaman Mapolres Seruyan, Selasa (15/6).
Setelah itu, anggota Sat Resnarkoba memanggil dan meminta bantuan ke beberapa tokoh masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah pelaku.” Terbukti saat dilakukan penggeledahan ditemukan 6 paket narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat kotor 3,14 gram, 1 buah plastik klip besar kosong, 1 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah potongan plastik warna hitam, 1 buah potongan kertas alumunium foil rokok, 1 buah handphone, serta barang bukti lainnya yakni, uang tunai sebesar Rp. 200 Ribu yang diakui pelaku barang tersebut adalah miliknya.,” terangnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Seruyan guna diminta keterangan lebih lanjut, adapun tindakan pidana yang ditujukan kepada pelaku yakni, tindak pidana bidang narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar. (Jib)