BERITASERUYAN.COM- Wakil Bupati Seruyan Hj Iswanti menyampaikan Rancangan Raperda pertanggungjawaban APBD 2020 pada rapat Paripurna Ke- 3 Masa Persidangan III Tahun 2020-2021 dengan agenda penyampaian Pidato Bupati Seruyan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, dan dihadiri 15 Anggota DPRD Seruyan, Wakil Bupati Seruyan, Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, serta Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait secara vidio conference. Bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Rabu (2/6).
Dalam pidato Bupati Seruyan yang disampikan oleh Wakil Bupati Seruyan, Hj Iswanti mengatakan, bahwa Kita patut berbangga karena Seruyan merupakan kabupaten pertama dari 14 kabupaten se- Kalimantan Tengah (Kalteng) yang pertama menyampaikan dan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kalteng dengan nilai atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“ Opini WTP tersebut sebagai bukti bahwa laporan keuangan Seruyan telah memenuhi Standar Akutansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan undang-undang dan efektifitas pengendalian internal di lingkungan Kabupaten Seruyan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan walaupun masih terdapat beberapa catatan hasil pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti. Beberapa catatan pemeriksaan tersebut seperti pada pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan belum sepenuhnya memadai dan lain sebagainya,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, terkait Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, dimana secara garis besar mengenai realisasi sebagai berikut pertama, realisasi pendapatan tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.012.117.808.284,79 atau 92,59% dari pagu anggaran pendapatan.
Realisasi pendapatan tersebut diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 70.357.788.483,82 atau 49,22% dana perimbangan sebesar Rp. 921.579.430.283,12 atau 99,11% dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 20.180.589.517,85 atau 99,63%.
Kedua, realisasi belanja dan transfer tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.090.245.443.890,36 atau 81,80%, dari pagu belanja dan transfer. Belanja tersebut digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, Belanja Tak Terduga (BTT) dan belanja transfer. Belanja operasi sebesar Rp. 612.765.219.647,43 atau 84,22%, belanja modal sebesar Rp. 269.202.721.644.93 atau 92,80%. Belanja tak terduga sebesar Rp. 34.932.860.129, belanja tidak terduga digunakan untuk penanganan pandemi Covid – 19 dan penanganan banjir yang melanda Kabupaten Seruyan, serta realisasi belanja transfer sebesar Rp. 173.344.642.469.00 atau 96.33%.
Ketiga, realisasi penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 239.807.898.675,81 merupakan penerimaan Silpa tahun 2019 dan digunakan untuk menutupi selisih pendapatan dari belanja dan transfer daerah sebesar Rp.78.127.635.605,57.
Dan yang terakhir Keempat, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (silpa) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 161.680.263.070,24. Dimana Silpa tersebut merupakan silpa DBH-DR, yang penggunaannya telah ditentukan khusus oleh pemerintah pusat. (Jib)