BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengaharapkan usulan pemerintah daerah mengenai program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) di wilayah Seruyan dapat disetujui oleh pemerintah pusat.
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, saat ini pemerintah Kabupaten Seruyan telah mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekitar 23 ribu hektare lahan untuk masuk program Tora untuk Kabupaten Seruyan yang meliputi 10 kecamatan, 3 Kelurahan dan 97 desa.
Menanggapi upaya pemerintah daerah itu yang bertujuan memperjuangkan hak milik atas tanah masyarakat, ia mengatakan pihaknya selaku lembaga DPRD Seruyan sangat mendukung upaya tersebut dan mendorong pemerintah pusat agar merealisasikan hal tersebut demi kepentingan masyarakat.
Ia juga mengungkapkan, saat ini hampir seluruh pemerintah desa di Seruyan juga berharap demikian, hal tersebut dilandasi masih banyaknya masyarakat yang menduduki lahan namun belum memiliki sertifikat atau hak milik karena terkendala administrasi. Sehingga melalui program tersebut nantinya bisa dimanfaatkan warga untuk melegalkan lahan mereka.
Disamping itu, mengapa dirinya sangat menginginkan program Tora tersebut ialah untuk mengamankan fasilitas umum atau fasilitas sosial di desa-desa yang sampai saat ini masih banyak yang belum memiliki status legalitas secara resmi. Sehingga nantinya permasalahan tersebut dapat diminimalisir dan dapat segera dibuatkan sertifikatnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berharap kapada pemerintah setempat jika nantinya usulan tersebut direspon dan direalisasikan oleh pemerintah pusat, agar pembagian wilayah program Tora itu bisa dilakukan secara profesional.“ Seberapa pun nantinya luasan lahan yang direalisasikan untuk wilayah Tora, Saya harap pemerintah daerah bisa profesioanal dalam artian membagi secara adil dan merata sesuai dengan wilayah di kabupaten ini,” pintanya. (JIB)