Yulhaidir mengingatkan, agar ke depan pelaksanaan program Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dijalankan sesuai prosedur serta mekanisme yang berlaku, serta tetap transparan serta mempedomani segala aturan yang ada, diharapkan tahap pelaksanaan lebih efektif dan transparan.
Selain itu, dengan demikian mengenai program, penggunaan dan pengelolaan keuangan desa akan dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar.“ Pengelolaan keuangan desa jangan asal-asalan, jangan semau kades harus sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Disamping itu dirinya juga meminta kepada seluruh kepala desa untuk dapat menggalakkan upaya pemberdayaan komponen masyarakat, sehingga masyarakat dilibatkan dalam program yang dilaksanakan oleh desa.” Libatkan seluruh lapuisan masyarakat untuk kemajuan desa, jangan sampai ada kecemburuan sosial dikalangan desa,” ujarnya. (Yg)