Kapolres Seruyan saat menanyakan kepada kedua pelaku pembunuhan terkait kejahatan yang dilakukannya. (foto BERITASERUYAN.COM)

BERITASERUYAN.COM- Entah setan apa yang merasuki dua orang pria yang bernama Prihartono dan Dede Herman sehingga nekat menghabisi nyawa teman kerjanya yakni Abdul Aziz. Peristiwa berdarah yang terjadi pada 26 Februari 2021 tersebut terjadi sangat tragis dan baru bisa diungkap dalam kurun waktu berbulan-bulan.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, peristiwa tersebut mulai diketahui ketika salah seorang pemilik kebun kelapa sawit yang berada di desa Pangke Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan yakni Mardan pada 3 Maret 2021 menelphone istri korban untuk menanyakan tentang keberadaan korban karena tidak kembali ke pondoknya, selain itu, Mardan menemukan bercak darah di pondoknya pada 12 Maret 2021 kemudian istri korban dan anaknya mendatangi pondok tersebut dan mendapati bercak darah yang sudah mengering dan beberapa barang yang dimiliki korban sudah tidak ada lagi salah satunya mobil pick up setelah melihat kejanggalan istri korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Seruyan Tengah.

Dijelaskanya, setelah mendapatkan laporan, anggota Polres Seruyan melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait korban, dimana pihaknya menyimpulkan ada dua orang teman korban yang sering bersama korban dan pada 17 April 2021 pihaknya mengamankan salah satu tersangka yakni Prihartono di desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur dan tersangka mengakui perbuatannya dan menceritakan keberadaan korban yang sudah dibunuhnya bersama Dede Herman.

Menurutnya, berdasarkan keterangan Prihartono, peristiwa berdarah tersebut terjadi karena korban menjanjikan sesuatu kepada dirinya dan karena dirinya juga sedang terlilit hutang, dirinya bersama Dede Herman sepakat untuk menghabisi korban yang pada saat itu baru bangun tidur dengan memukul dengan besi timbangan besar dibagian tulang rusuk dua kali dan bagian kepada satu kali serta memukul dengan kayu sebagai upaya membunuh korban.

Setelah dipastikan sudah meninggal, kedua pelaku langsung bergegas membawa barang korban seperti timbangan besi, handphone korban, satu buah mobil pick up dan pada saat itu juga kedua pelaku membawa korban untuk menghilangkan jejan dimana korban dibawa ke desa Singkup Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dan dikuburkan dilokasi pasir.” Setelah berhasil mendapat informasi itu kita bersama tersangka mendatangi lokasi penguburan dan berhasil kita temukan pada 18 April 2021 dengan kondisi yang memprihatinkan,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka mengaku telah menjual pick up hasil curian mereka dengan seseorang dengan harga Rp 30 juta, dimana kita juga sudah berhasil mengamankan pick up tersebut dan pembeli barang haram tersebut sudah kita amankan juga.

Tidak hanya disitu, pihak Polres Seruyan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain yakni rekan dari Prihartono yakni Dede Herman, dimana setelah ditelusuri pelaku tersebut sudah berada di pulau Jawa yakni di desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat dan melalui koordinasi dengan pihak kepolisian setempat pihaknya pada 24 April 2021 berhasil mengamankan tersangka dan saat ini berada di Polres Seruyan.” Keduanya kita sangkakan pasal pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana dam [asa; 365 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman mari atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujarnya. (YG)

4 3 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments