BERITASERUYAN.COM- Mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan menjelang hari Raya Idul Fitri bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan besar swasta (PBS) atau perusahan swasta lainnya, maka diharapkan pembayaran Tunjang Hari Raya (THR) agar dibayarkan lebih awal.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Muhtadin mengatakan, apabila pembayaran THR itu dilakukan sejak sekarang, maka pihak perusahaan dapat menghitung dan mempersiapkan pembayarannya. Sehingga dengan disegerakannya pembayaran THR ini tentunya akan lebih baik daripada menunggu waktu mendekati lebaran. Karena, apabila segera dibayarkan, maka para karyawan pun akan merasa tenang dan tidak ada lagi menuntut seperti tahun-tahun lalu.
Dijelaskanya, THR merupakan kewajiban bagi pihak perusahaan untuk memberikannya kepada karyawannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam undang-undang ketenagakerjaan. Sebab, apabila tidak dibayarkan, maka perusahaan yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan tersebut. “Untuk itu kita menghimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan, agar lebih dari sekarang sudah mulai membayarkan THR kepada karyawannya. Hal ini agar tidak ada lagi tuntutan atau demo-demo dari karyawan yang merasa tidak dibayarkan THRnya”, ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada Pemkab Seruyan melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) agar memastikan seluruh PBS melaksanakan kewajibannya untuk karyawannya. (Jib)