BERITASERUYAN.COM- Pria bernama Abdurahman (31) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan, karena hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu pada sekitar pukul 21.00 WIB. Jumat 30 April 2021.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono memyebut penangkapan dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Pematang Kambat Desa Pematang Panjang, Rt 014 Rw 003, Kecamatan Seruyan Hilir Timur akan dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian setelah anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi langsung menghentikan kendaraan tersangka yang pada saat itu mengendarai kendaraan jenis Pick Up dengan nopol KH 8935 FM warna hitam, yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah itu langsung dilakukan upaya penggeledahan dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas alumunium foil yang terdapat didalam kotak lem ditemukan delat persneling mobil tersebut,” katanya.

Selain itu, Bayu mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya yaitu 10 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus oleh satu lembar plastik klip bening dan juga satu sobekan tisu yang berisi sabu.

Lebih lanjut, Kapolres menyebut indikasinya Abdurahman merupakan pemain lama, tetapi baru kali ini pihaknya berhasil menangkap dengan barang bukti. Bahkan sebelumnya pernah dilakukan penangkapan namun tidak ditemukan barang bukti.

“Termasuk pintar dan licik ini, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut dia jual kepada temannya yang bekerja serabutan, terkait asal muasal barangnya akan kita dalami lagi,” pungkas Kapolres.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun maksimal 10 tahun pidana dan denda Rp 10 miliar. (YG)

4.3 3 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments