BERITASERUYAN.COM- Bupati Kabupaten Seruyan Yulhaidir menegaskan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah Kabupaten Seruyan agar tidak melakukan mudik lebaran di tahun 2021 ini, bahkan ASN juga tidak diperkenankan mengambil cuti.
Menurut Yulhaidir, kebijakan tersebut merujuk dalam Surat Edaran Menpan RB, Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 7 April 2021 lalu.
Dijelaskannya, surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah. Larangan itu untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi.“ ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” ujarnya.
Menurutnya, ASN harus bisa menerapkan hal tersebut dan bisa menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.” Kita siap berikan sanksi bagi ASN yang nekat,” tegasnya. (YG)