BERITASERUYAN.COM- Polres Seruyan berhasil mengungkap peredaran uang palsu di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 105, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.
Polisi mengamankan salah seorang pelaku Teguh Prakoso dengan barang bukti puluhan lembar uang diduga palsu dalam pecahan nominal Rp100 ribu an. Sementara temannya Sigit berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, Senin, 26 April 2021 mengatakan, terungkapnya peredaran uang palsu tersebut berawal dari laporan korban Puput Waskito karyawan PT Bina Sawit Abadi Pratama (PT BAP) Tangar Estate Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk.
Kapolres menjelaskan, uang palsu tersebut didapat tersangka dengan membeli secara online melalui media sosial akun facebook Upal KW 01. Kemudian kedua tersangka membeli uang palsu dengan mengumpulkan uang sebesar Rp1,5 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp3 juta.
“Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli handphone kepada korban Puput Waskito dengan harga Rp2 juta,” ujarnya.
Kemudian, setelah menerima uang dari hasil penjualan handphone, korban merasa curiga karena uang hasil penjualan handphone ini, sewaktu diraba terasa halus dan benang pengaman tidak timbul.
Mencurigai dengan uang yang diterimanya palsu dan merasa dirugikan, korban menyampaikan laporan ke Polres Seruyan dan langsung ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Seruyan, pelaku di ketahui berada di Desa Pematang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan berhasil diamankan pada Kamis, 22 April 2021 beserta sejumlah barang bukti dan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk penyidikan 20 hari ke depan, tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) junto pasal 26 ayat (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” terang Kapolres.(*)