BERITASERUYAN.COM- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyampaikan laporan rapat pembahasan hasil fasilitasi 1 (satu) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo serta dihadiri 18 anggota dari total 25 anggota yang ada, dan disasiksikan Wakil Bupati Seruyan, Hj Iswanti, serta Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait secara vidio conference. Bertempat di Ruang Rapat Serbaguna (DPRD) Seruyan, Senin (27/4).
Ketua Bapemperda Arahman mengatakan, maksud dan tujuan dari rapat tim Bapemperda DPRD Seruyan dengan tim legislatif pemerintah daerah adalah untuk menindak lanjuti kesepakatan rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang telah tertuang dalam jadwal kegiatan DPRD Seruyan bersama eksekutif dan dilaksanakan pada tanggal 23 April 2021.
Adapun materi dan hasil pembahasan Ia menyampaikan, terdiri dari satu buah Raperda yakni tentang penyelenggaraan kearsipan.” Berdasarkan hasil rapat tim Bapemperda dprd dengan tim legislatif pemerintah daerah yang telah dilaksanakan sesuai jadwal tertera tersebut dapat disimpulkan dan dicapai kesepakatan dengan berbagai pertimbangan, masukan dan saran serta catatan,” ujarnya.
Yakni diantaranya, yang pertama bahwa perumusan nama rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kedua, agar dalam penyusunan dasar hukum untuk penyusunan Raperda ini peraturan yang digunakan adalah undang-undang atau peraturan pemerintah yang secara ekspuisit maupun implisit memerintahkan pembuatan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.
Ketiga, pada ketentuan Pasal 22 dibuatkan dalam bentuk tabulasi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya yang keempat pada Pasal 22 kata dialokasikan seharusnya diganti dengan kata dibebankan pada.
Seterusnya kelima, disarankan agar ditambahkan bab tentang sanksi pidana yang disesuaikan dengan ketentuan bab IX ketentuan pidana Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Keenam, agar ditambahkan ketentuan yang mengatur mengenai jangka waktu penyusunan peraturan bupati sebagai peraturan pelaksana peraturan daerah ini, yaitu paling lama 6 bulan terhitung sejak peraturan daerah diundangkan.
“ Yang terakhir, bahwa sesuai dengan ketentuan angka 174 lampiran Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa setiap peraturan daerah dilengkapi dengan penjelasan sehingga rancangan peraturan daerah ini agar dilengkapi dengan bagian penjelasan,” tutur Arahman.
Lebih jauh, ia berharap bahwa draf Raperda yang telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi ini agar nantinya akan segera diajukan permohonan nomor register peraturan daerah kepada gubernur melalui biro hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah sehingga dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Jib)