BERITASERUYAN.COM- Untuk memastikan aktivitas investasi di Kabupaten Seruyan berjalan sesuai aturan. Pemerintah Kabupaten Seruyan membentuk tim penyelesaian perkebunan kelapa sawit. Bertempat di aula Kantor Bupati Seruyan, Bupati Seruyan Yulhaidir hadir sekaligus memimpin rapat pembentukan tim penyelesaian perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan.
Menurut Yulhaidir, tim ini nantinya akan bergerak untuk memastikan aktivitas perusahaan yang berinvestasi di Seruyan memiliki izin sesuai dengan aturan yang berlaku dalam setiap aktivitasnya.
Dijelaskannya, selain itu dirinya berharap agar seluruh aktivitas perusahaan yang berinvestasi di Seruyan agar dapat bekerja dengan baik dan mentaati peraturan jangan sampai ada investasi yang masuk di Seruyan tidak memiliki izin yang memadai atau tidak mengantongi izin.

Adapun Dasar Hukum pembentukan tim ini yaitu
Instruksi Presiden RI Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 47/LHP/XVII/09/2019 tentang Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Perizinan, Sertifikasi dan Implementasi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit yang berkelanjutan serta kesesuaiannya dengan kebijakan dan ketentuan Internasional pada Kementerian LHK, Kementerian Pertanian serta Instansi terkait lainnya di Prov. DKI Jakarta, Riau, Jambi, Kalbar dan Sumatera Utara,
Selain itu juga Surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor : B/4855/KSP.00/10-16/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 perihal Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik di Prov. Kalteng dalam rangka implementasi kebijakan satu peta. (Yg)
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments