BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Paripurna Ke 3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020, 2021 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Seruyan Tahun Anggaran 2020 secara video converence. Bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Senin (12/4). Dalam rapat tersebut dua fraksi di DPRD Seruyan meminta agar penyampaian tersebut langsung disampaikan Bupati Seruyan.
Raat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo yang di dampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhammad Aswin, serta dihadiri sejumlah 17 orang Anggota DPRD Seruyan, Sekretariat Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor, dan Satuan Organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait melalui video converence.
Dalam Penyampaian LKPJ Bupati Seruyan yang diwakilkan kepada Sekda Seruyan, Djainu’ddin Noor, sebelumnya sempat menjadi permasalahan dan ditolak oleh dua Anggota DPRD Seruyan yakni, Harsandi Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Arahman dari Partai Demokrat karena mereka menilai LKPJ selayaknya disampaikan Bupati atau Wakil Bupati Seruyan.”Kita minta agar pimpinan Seruyan itu aktif ikut agenda Legislatif,” ujar Harsandi.
Sempat menjadi polemik namun penyampaian LKPJ tersebut tetap dilanjutkan setelah dilakukan berbagai macam pertimbangan dan kesepakatan dari seluruh anggota DPRD Seruyan yang hadir, dan alhasil sebanyak tiga fraksi menyatakan tidak keberatan jika penyampaian LKPJ tersebut diwakilkan dalam hal ini oleh Sekda Seruyan.
Seperti dari Anggota DPRD Bejo Riyanto yang mengatakan, dalam pandangannya jika ditinjau dari ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 memang seyogyanya laporan LKPJ itu seharusnya disampaikan oleh kepala daerah, namun dalam Peraturan Pemerintah (RI) 13 Tahun 2019, Pasal 19 Ayat 2 yang menyatakan penyampaian LKPJ boleh diwakilkan.
“ Menurut pandangan saya penyampaian LKPJ kepala daerah boleh diwakilkan, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (RI) 13 Tahun 2019, Pasal 19 Ayat 2 yang menyatakan penyampaian LKPJ boleh diwakilkan jika kepala daerah berhalangan tetap, atau berhalangan sementara,” ucapnya.
Adapun LKPJ Bupati Seruyan yang disampaikan oleh Sekda Seruyan Djainu’diin Noor diantaranya yang pertama hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintah dan kebijaksanaan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya.
Kedua, hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan pemerintah daerah kabupaten atau/kota terdiri atas capaian kinerja yang meliputi tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat, tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah daerah provinsi, memuat permasalahan dan upaya penyelesaian setiap tugas pembantuan atau penugasan dan laporan hasil pelaksanaan penugasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lajut Sekda Seruyan menyampaikan, setelah disampaikan laporan LKPJ tersebut diharapkan akan menjadi gambaran informasi mengenai kegiatan pembangunan dalam arti luas di di bumi gawi hatantiring ini selama kurun waktu tahun 2020 yang selanjutnya dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan strategis kedepan dan berkelanjutan dalam rangka implementasi dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2018 – 2023. (Jib)