BERITASERUYAN.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menilai pemerintah Kabupaten Seruyan harus terus meningkatkan perolehan nilai Monitoring Centre For Prevention (MCP). Bahkan tahun 2020 kemarin Seruyan baru mendapat nilai 58,45 persen.
Kasatgas Pencegahan Direktorat III Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Edi Suryanto mengatakan, Kabupaten Seruyan harus meningkatkan angka MCP ditahun berikutnya, tentunya harus melakukan perbaikan dibeberapa sitem misalnya proses sertifikasi aset tanah yang dimiliki Seruyan, pembahasan anggaran yang tepat waktu, sistem rencana umum pengadaan (RUP) yang harus ditayangkan 100 persen dan OPD diminta untuk melaporkan RUP yang sudah dan belum dilaksanakan.
Â
Selain itu, perlunya data rekanan atau perusahaan yang bekerja di Seruyan daru yang kecil hingga yang besar untuk mengetahui bagus atau tidaknya perusahaan yang bekerjasama dengan pemkab Seruyan.” Kalau ada perusahaan yang tidak profesional segera di hentikan saja,” ujarnya.
Â
Selain itu, dibidang kepegawaian, dinas teknis harus melaporkan dengan rutin setiap terjadi promosi dan mutasi jabatan, hingga dokumen keputusan untuk menolak jika adanya isu yang miring terhadap promosi jabatan.” Ini kita lakukan untuk perbaikan Seruyan kedepan,” katanya.
Untuk nilai perolehan MCP Kabupaten Seruyan Tahun 2020 Dengan rincian progres Perencanaan dan Penganggaran APBD sebesar 70,75 persen, Pengadaan Barang dan Jasa 47,27 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu 84,75 persen, Kapabilitas APIP 81,66 persen, Manajemen ASN 60,12 persen, Tata Kelola Dana Desa sebesar 50,09 persen, Manajemen Aset Daerah 36,65 persen. “Dengan adanya evaluasi ini, bukan hanya capaian MCP saja yang menjadi prioritas, namun program pencegahan korupsi di Kabupaten Seruyan juga diharapkan bisa benar-benar diterapkan.
Dijelaskannya, pencapaian MCP meliputi delapan indikator, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah serta Tata Kelola Dana Desa.
Dengan demikian pihaknya berharap di tahun 2021 mendatang capaian ini dapat ditingkatkan. “Pencegahan korupsi yang berhasil ditandai dengan pelayanan masyarakat yang baik, biaya transparan dan akuntabel yang dapat diimplementasikan dalam kegiatan yang konkret,” ujarnya. (YG)