BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, menargetkan sebanyak 2,5% keuntungan perusahaan setelah dipotong pajak dijadikan hak untuk masyarakat sekitar, yakni Corporation Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan, Arahman menjelaskan, sebagaimana kita ketahui, belum lama ini Bapemperda telah menggelar konsultasi publik bersama masyarakat dan perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Seruyan dengan tujuan menyusun beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) , salah satunya Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
“ Jadi begini, dalam konsultasi publik tersebut kita membahas beberapa buah Ranperda salah satunya Ranperda TJSLP, yang didalamnya membahas tentang CSR, dimana sampai saat ini belum ada Perda yang membahas tentang itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Arahman menambahkan, selama ini CSR yang diberikan perusahaan kepada masyarakat hanya sekedar kemauan perusahaan saja, tanpa ada dasar hukum yang mengharuskan atau menetukan besaran nominal yang diwajibkan perusahaan untuk membayar.
” Oleh karena itu kami Bapemperda bersama pemerintah daerah berinisiatif membuat rancangan itu agar 2,5% keuntungan bersih PBS dijadikan CSR, agar masyarakat sekitar tidak merasa dirugikan,” ucap Arahman.
Ia juga mengungkapkan, mengapa pihaknya berinisiatif membuat rancangan tersebut, yakni dengan tujuan agar supaya nanti pihak perusahaan bisa membantu warga sekitar, dan masyarakat juga merasa memiliki perusahaan itu, artinya tidak ada gejolak-gejolak baik dari masyarakat maupun perusahaan itu sendiri.
“ Target kami Ranperda tersebut akan kami selesaikan tahun ini juga, semoga saja disetujui, apabila disetujui nantinya dibentuk forum CSR oleh kepala daerah dan akan di SK kan, sehingga bisa mengatur pengelolaannya,” pungkasnya. (Jib)