BERITASERUYAN.COM- Masih ingat dengan adanya laporan di Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya, yang menyatakan ada sekitar 200 kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang diserahkan ke desa tersebut namun tidak ada satupun nama yang sesuai dengan data penduduk setempat, menanggapi hal tersebut Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seruyan angkat bicara.

Kepala Dinkes Kabupaten Seruyan, Mahdiniansyah mengatakan, bahwasannya laporan tersebut memang benar adanya dan pihaknya saat ini sedang mengembangkan informasi tersebut untuk mengetahui penyebab dari ketidaksingkronan ataupun ketidakvalidan data penerima BPJS kesehatan tersebut.

Menurutnya, untuk dugaan sementara saat ini, BPJS kesehatan yang di serahkan ke desa tersebut merupakan BPJS Kesehatan melalui program Kartu Kalteng Berkah (KKB) yang diserahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, yang dimana iuran peserta di tanggung oleh Pemprov Kalteng.

Saat ini kami sudah perintahkan tiap-tiap kepala desa untuk menarik kembali kartu BPJS tanpa pemilik tersebut, selain itu Puskesmas setempat juga kami perintahkan untuk mengambil BPJS kesehatan dari desa setempat,” ujarnya.

Dijelaskannya, selama ini data penduduk sebagai penerima dari BPJS KKB tersebut didapat dari data penduduk yang berada di pusat,” Hal yang seperti ini bisa mengakibatkan ketidaksingkronan data, bisa jadi penerima tersebut sudah berpindah tempat tinggal ataupun sudah meninggal dunia dan lain sebagainya, beda halnya dengan BPJS dari kabupaten dimana data diambil dari usulan desa setempat sehingga data benar-benar valid,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ditanyai media Berita Seruyan tentang adakah kerugian Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini, dijelaskannya jika BPJS tersebut memang merupakan BPJS kesehatan dari KKB tentunya tidak ada kerugian dari Pemprov ataupun Pemda karena sepengetahuannya BPJS tersebut belum diaktifkan dalam artian belum dikenakan iuran peserta.

Jadi begini untuk BPJS kesehatan KKB itu diaktifkan jika penerima BPJS tersebut sudah melapor, dalam artian dirinya sedang sakit atau dirawat. Jadi Pemkab ataupun Pemprov belum mengeluarkan iuran sampai yang bersangkutan melaporkan diri,” jelasnya.

Lebih jauh diungkapnya, kedepannya pihaknya akan bersikeras untuk mengatasi permasalahan ketidakvalidan data tersebut. Karena bagaimanapun BPJS dari program KKB tersebut sejak tahun 2019 lalu sampai saat ini pengelolaannya sudah di limpahkan ke Pemkab, sehingga penanggung jawab iurannya ditangguang oleh Pemkab Seruyan.

Untuk kedepannya kami terus melakukan berbagai upaya termasuk bekerjasama dengan stakeholder terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan untuk menyingkronkan data, dan apabila ditemui data tidak singkron, dalam artian memang benar orangnya sudah tiada dan tidak bertempat tinggal didesa bersangkutan, maka yang bersangkutan akan kami berhentikan sebagai penerimanya. (Jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments