BERITASERUYAN.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Drs. H. Djainu’ddin Noor mewakili Bupati Seruyan mengikuti rapat koordinasi (Rakor) kesiapan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Kalimantan Tengah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Seruyan. Bertempat di Aula Kantor Bupati Seruyan, Rabu (24/3).

Djainu’ddin Noor menyampaikan, rakor tersebut merupakan upaya pemerintah dalam merumuskan langkah dan kegiatan menyikapi semakin tingginya kasus terpapar Covid-19 khususnya di Seruyan. Adapun yang menjadi pokok bahasan dalam kegiatan rakor tersebut membahas tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayah Seruyan dan sekitarnya.

Selain itu, rakor tersebut juga sebagai tindak lanjut dari implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19.

Lebih jauh dikatakannya, PPKM akan berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Adapun untuk sektor esensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.Untuk itu mari kita bersama-sama ikut berkontribusi menekan angka penularan Covid-19 dengan mematuhi pelaksanaan PPKM, serta menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Bersama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19,” pintanya. (Jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments