BERITASERUYAN.COM- Dengan masih meningkatnya penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Cavid-19) di Kabupaten Seruyan, Bupati Seruyan Yulhaidir, kembali berlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau perintah bekerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Dimana WFH tersebut diperpanjang yang ke 6 (Enam) kalinya.
“ Semua ASN, PNS maupun Tenaga Pendidik dan Tenaga Kontrak di lingkungan pemerintah Kabupaten Seruyan agar sementara waktu melakukan kerja mandiri dirumah masing-masing,” imbaunya, melalui surat edaran yang dikeluarkannya. Senin (08/03)
Yulhaidir perintah kepada seluruh ASN untuk sementara waktu bekerja secara mandiri dengan system online dan bagi perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing, minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV) ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
Selain itu dirinya juga tak henti-hentinya mengingatkan kepada ASN untuk selalu mempertahankan dan meningkatkan upaya 3T (Testing, Trecing dan Treatment) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah dan satgas kabupaten.
“ Karena pemeriksaan dini dinilai penting agar bisa mendapatkan perawatan dengan cepat. Tak hanya itu, dengan mengetahui lebih cepat, kita bisa menghindari potensi penularan ke orang lain,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut orang nomor satu di Seruyan itu juga menyampaikan, bahwasannya setiap ASN dalam melaksanakan dinas luar daerah, dalam daerah, ataupun pengambilan cuti, hanya boleh dilalukan untuk hal penting dan mendesak saja. Itupun harus sepengetahuan dan seijin Bupati secara berjenjang melalui kepala perangkat daerah masing-masing.
“ Apabila terdapat Pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” tegasnya.
Perlu diketahui keputusan ini berlaku mulai tanggal 08 Maret 2021 dan akan dievaluasi kembali pada 22 Maret 2021 mendatang dengan mempertimbangkan perkembangan selanjutnya.
“ Semoga dapat menjadi perhatian kita semua dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintahan Seruyan,” pintanya. (Jib)