BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan menggelar acara Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) perjanjian kerjasama kependudukan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit Kelas I B. Tentang sidang diluar gedung pengadilan (Sidang Keliling) dan pemanggilan sidang, pemberitahuan putusan, dan pemberitahuan perkara yang diupayakan hukum untuk pihak-pihak yang berperkara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Disdukcapil Seruyan, Selasa (02/03). Adapun dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Seruyan Yulhaidir, Kepala Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoid beserta Wakilnya Ardhi wijayanto, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Seruyan, Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Seruyan.

Bupati Seruyan Yulhaidir, dalam sambutannya menyampaikan, pemerintah daerah dalam hal ini menyambut baik kerjasama tersebut, sebagai upaya membangun sinergitas antara Pemkab Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit dalam hal kependudukan yang bertujuan, pertama memberi kemudahan pada masyarakat yang memerlukan untuk merubah nama, tempat lahir, tanggal lahir, tahun lahir dan perubahan lain pada dokumen akta, baik akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian dan akta pengakuan anak dan dokumen lainnya.

Selanjutnya yang kedua, untuk mempermudah pelayanan teknis dibidang administrasi perkara untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat agar terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.” Semua itu mengacu kepada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak-pihak lain termasuk di antaranya pengadilan negeri, pengadilan agama dan lain-lain,” ucap Yulhaidir.

Lebih lanjut Yulhaidir mengungkapkan kerjasama tahun ini merupakan merupakan perpanjangan perjanjian tahun yang lalu dengan Pengadilan Negeri Sampit. Dengan terjalinnya kerjasama ini maka bisa dilakukan perubahan tersebut dengan cara sidang keliling oleh Pengadilan Negeri Sampit.” Mulai tahun 2020 lalu masyarakat Kabupaten Seruyan sudah bisa mengikuti sidang di Disdukcapil seruyan serta di kecamatan-kecamatan lainnya,” terangnya.

Acara tersebut diakhiri dengan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tersebut antara Bupati Seruyan bersama Kepala Pengadilan Negeri Sampit. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara langsung naskah MoU antara Bupati Seruyan dengan Kepala Pengadilan Negeri Sampit, serta penyerahan pelekat oleh Bupati Seruyan kepada Kepala Pengadilan Negeri Sampit.

“ Dunia semakin dinamis, kehidupannya semakin kompleks, kebutuhannya semakin beragam, cara kerja juga harus cepat, tepat dan prosedur serta tantangannya semakin tinggi dan intens. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus bisa merespons dan beradaptasi dengan perubahan dan kemajuan yang terjadi untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (Jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments