Nekat Jual Sabu, IRT Desa Asam Baru Ini Diringkus

0
5091

BERITASERUYAN.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan kembali mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini berhasil mengamankan Saudari PS (38) warga Jalan M. Hatta RT.016 RW.004, kelurahan ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, yang di duga sebagai pengedar narkoba golongan I jenis sabu diwilayah setempat.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatresnarkoba polres seruyan IPTU Supriyono, S.H. menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari senin, 11 Januari 2021 Sekitar Jam 07.00 Wib, bahwa di Jalan Bina Bersama Km. 115 Rt.009 Rw.003 Desa Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan sering terjadi Transaksi Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dilakukan oleh Saudari PS.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut sekitar jam 12.30 Wib dan mencurigai sebuah mobil Avanza warna hitam dengan Nopol KH 1700 FE yang di duga milik pelaku.

“Di bantu beberapa orang saksi dari warga setempat, kami langsung melakukan penggeladahan dan berhasil mengamankan saudari PS bersama seorang sopirnya, beserta barang bukti 3 paket perbungkus plastik klip bening berisikan butiran Kristal yang di duga Narkotika Golongan I Jenis sabu dengan berat kotor / Broto 10,12 gram,” Ujarnya.

Pasal yang disangkakan teradap pelaku yaitu tindak pidana bidang narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan perkara tindak pidana narkotika melakukan kejahatan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan l atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan l bukan tanaman.

“Saat ini kami sedang melakukan rencana tindak lanjut diantaranya proses sidik dengan trap Pasal yang disangkakan, Cek/riksa kandungan yg diduga narkoba jenis shabu tersebut, serta mengembangkan asal barang tersebut,” Ungkapnya. (Jib)

4.3 3 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments