BERITASERUYAN.COM- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Seruyan Zuli Eko Prasetyo hadiri acara penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) atau nota kesepahaman dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah. Jumat (8/1)
Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalteng, acara tersebut dihadiri Ikmal Idrus, selaku Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jumadi sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, dan Pejabat Administrator/Pejabat Pengawas, serta seluruh perancang Perundang Undangan
Sedangkan dari legislatif, dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seruyan, Ketua Bapemperda Seruyan, serta Anggota Sekretariat DPRD Kabupaten Seruyan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) atau nota kesepahaman oleh kedua belah pihak antara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Kalteng, Ilham Djaya dan Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo.
Adapun Mou tersebut merupakan penyusunan naskah akademik, rancangan peraturan daerah, dan Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (DIH).
Zuli Eko menyampaikan dalam sambutannya, dirinya berharap MoU tersebut dapat bermanfaat dan berjalan dengan baik, serta dapat menjalin hubungan yang baik antara DPRD Kabupaten Seruyan dan Kanwil Kemenkumham Kalteng secara berkesinambungan.
Di lain kesempatan Kanwil KemenkumHAM Kalteng, Ilham Djaya juga menyampaikan, la berharap agar kegiatan itu dapat mengawali kerja sama yang baik antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan DPRD Seruyan, dan dapat memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaannya.
“semoga Kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah dapat membangun sinergi dengan pemerintah daerah maupun DPRD, Sehingga setiap pihak nantinya, dapat saling memberikan kontribusi positif untuk penyelenggaraan tugas masing-masing,” harap Ilham Djaya.
Selain itu, dirinya juga berkeinginan dengan dijalinnya kerja sama ini kedepannya dapat mewujudkan penyusunan produk hukum yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Seruyan, dapat terpenuhi. (Jib)