BERITASERUYAN.COM– Memperhatikan perkembangan angka pasien Covid-19 di Kabupaten Seruyan dan untuk mencegah penambahan kasus positif covid-19 serta menjaga kesehatan peserta didik, guru, dan pihak sekolah, Pemkab Seruyan mengeluarkan kebijakan tentang penyesuaian pembelajaran tatap muka dimasa pandemi covid-19.
Tertuang dalam surat edaran Bupati Seruyan, Selasa (29/12). Yulhaidir menyampaikan, beberapa kebijakan yang harus di patuhi diantaranya yang pertama, untuk sekolah pada semua jenjang di Kabupaten Seruyan agar melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Belajar Dari Rumah (BDR) mulai tanggal 4 Januari 2021.
Kedua, Kepala sekolah agar memerintahkan tenaga pendidik/guru untuk memberikan tugas Kepada siswa secara proporsional dan meminimalisir peserta didik untuk keluar rumah dalam menyelesaikan tugas tersebut.
Kebijakan Ketiga, Kepada Kepala Sekolah dan Guru-guru dilarang bepergian keluar daerah dan selalu menjalankan protokol kesehatan.
Adapun kebijakan terakhir, jika tidak ada penambahan kasus Covid-19 dan Kabupaten Seruyan sudah dalam zona hijau/kuning, maka Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka terbatas di sekolah tersebut dapat dilaksanakan.
Dikatakan Yulhaidir kebijakan tersebut di berlakukan untuk sekolah Se- Kabupaten Seruyan, mulai dari jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK baik Negri maupun Swasta. (Jib)