BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan pada Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2020-2021 Panitia Khusus (Pansus) DPRD sampaikan 3 (tiga) buah Raperda yang merupakan hasil kesepakatan antara Pansus DPRD dengan Tim Legislatif Pemerintah Daerah beberapa hari yang lalu. Selasa (24/11).
Adapun Raperda yang telah di sepakati yakni yang pertama, Raperda terkait perubahan atas peraturan daerah kabupaten seruyan nomor 14 tahun 2010 tentang pajak daerah. Pada pasal 61 ayat (5) dirubah menjadi pasal 61 ayat (4), dan ayat (6) sampai ayat (10) dirubah menjadi ayat (1) sampai (5) dengan bunyi yang sama.
Kedua, raperda terkait perubahan atas peraturan daerah kabupaten seruyan nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Pada bagian kesebelas tentang retribusi Tera-tera ulang di pasal 63c ayat (1) yang semula berbunyi subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Dirubah menjadi subjek retribusi tera tera ulang adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan jasa Tera-tera ulang
Ketiga, Raperda terkait perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Seruyan nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Pada bagian konsideran, batang tubuh maupun penutup tidak ada revisi atau perbaikan pada saat pembahasan.
Ketua Pansus (Pansus) Raperda DPRD Kabupaten Seruyan Drs. Argiansyah mengatakan Tiga buah Raperda tersebut merupakan kesimpulan yang dicapai setelah berbagai pertimbangan, masukan dan saran serta catatan pada rapat antara Pansus DPRD dengan Tim Legislatif Pemerintah Daerah beberapa hari yang lalu.
Dirinya juga mejelaskan bahwa draf Raperda yang telah dibahas dan mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Seruyan dan selanjutnya akan segera di sampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilaksanakan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya. (jib)