BERITASERUYAN.COM- Masyarakat Kabupaten Seruyan yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sepertinya harus mengetahui syarat tambahan terbaru yang saat ini diterapkan. dimana syarat tersebut wajib diikuti pemohon.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan dirinya meminta Satlantas Seruyan agar terus mensosialisasikan terkait syarat permohonan penerbitan SIM terbaru kepada masyarakat, dimana syarat tambahan tersebut yakni surat keterangat sehat rohani yang dikeluarkan lembaga psikologi.
Dijelaskanya, dalam tes psikologi, maka kita akan mengetahui pengetahuan dan tingkat kesabaran dalam berkendara, maka dari itu kita sudah menerapkan aturan tersebut bagi pemohon SIM.
Sekarang ini, Satlantas Polres Seruyan mulai gencar melakukan sosialisasi terkait syarat itu, baik melalui media elektronik, media cetak, dan media sosial (medsos).
Dia menambahkan, pelaksanaan tes psikologi akan diselenggarakan oleh pihak ketiga, yakni lembaga psikologi yang sudah terpercaya, yang berkantor tidak jauh dari Kantor Satlantas Polres Seruyan. Dengan demikian, pemohon penerbitan SIM bisa melaksanakan tes psikologi disana, dan hasil tesnya itu dibawa ke Kantor Satlantas saat ingin mengajukan permohonan penerbitan SIM. (YG)