BERITASERUYAN.COM- Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Seruyan dari hari ke hari terus mengalami peningkatan dan hal itu ditujukan dengan banyaknya jumlah kasus penyalahgunaan barang haram tersebut yang berhasil diungkap oleh kepolisian.
Baru-baru ini, Kepolisian Resor (Polres) Seruyan dalam kurun waktu tiga hari berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono dalam press rilis mengatakan, mereka adalah A (37), S (46) dan DS (38) yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di tiga lokasi yang berbeda-beda dan hanya berselang satu hari dari tiap-tiap pengungkapan kasus.
A (37) diamankan oleh polisi di Jalan Syayuman RT. 04 RW. 01, Desa Telang Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh pada Jum’at (6/11) lalu dan S (46) diamankan di perumahan tapak bedeng karyawan Blok E20 Divisi 2A type G.1 C-01 RT. 08 RW, PT. Sarana Titian Permata (STP) I, Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir pada Sabtu (7/11) lalu.
“Satu hari berselang, giliran Polsek Hanau mengamankan DS (38) di kediamannya yang ada di Jalan Bakri Entong RT. 11, RW. 02 Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau pada Minggu (8/11) lalu,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa (10/11).
Diaamping itu, jumlah barang bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka juga berbeda-beda. Dari tangan A (37), polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,12 gram dan dari tersangka S (46) berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor keseluruhan yakni 12,74 gram. “Sedangkan dari tersangka DS (38), berat kotor dari barang bukti yang kita amankan sebanyak 2,14 gram,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka A (37) dan DS (38) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sedangkan tersangka S (46) kita kenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Jib)