BERITASERUYAN.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan, kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah setempat. Kali ini berhasil mengamankan ANT (37) warga Desa Telaga Pulang Kecamatan Danau Sembuluh, yang di duga sebagai pemain narkoba jenis sabu di wilayah setempat.
Dia diamankan di kediamannya di Desa Telaga Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh, Jumat 6 November 2020 sekitar jam 18.30 WIB bersama barang bukti 11 paket butiran kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 5,12 gram.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Supriyono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.“ Setelah melakukan penyedilikan dengan disaksikan kepala desa setempat, kami melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan kami temukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.12 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 1 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu yang diduga hasil dari transaksi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti, diamankan di markas Polres Seruyan. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jib)