BERITASERUYAN.COM-Â Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebentar lagi akan dilaksanakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Seruyan meminta Calon kepala desa (Cakades) agar taati aturan dan tidak berpolitik uang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Seruyan Melalui Kabid Pemerintah Desa, Prenggo Kusumo menegaskan, pada tanggal 16 Maret 2020 akan diselenggarakan pilkades di Kabupaten Seruyan. Pilkades serentak ini dikuti 23 Desa tersebar diseluruh kecamatan kacuali Kecamatan Seruyan Hilir Timur dan Kecamatan Batu Ampar.
Menurutnya, semakin dekat dengan pelaksanaan pesta demokrasi ditingkat desa itu biasanya rawan akan terjadi politik uang. Dengan demikian pihaknya mengimbau kepada para peserta untuk tidak melakukan politik uang. Apalagi, politik yang tersebut memang dilarang.
Dijelaskanya, dalam Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2016 “tentang Pemilihan, pengangkatan dan Pemberantasan Pemberhentian Kepala Desa, sangat jelas diaturan tersebut larangan mengenai menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat dan dilarang mememberikan atau menjanjikan akan memberikan sesuatu baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun dalam usaha untuk menenangkan dirinya dalam pemilihan kepala desa.
Menurutnya, mengenai politik uang sudah tentu sangat dilarang, bahkan sanksi bagi yang melakukan bisa sampai dipidanakan. Namun kami harapkan mudah-mudahan tidak ada cakades yang melakukan hal demikian. Untuk mengantisipasi terjadinya politik uang, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh panitia pemilih di 23 desa turut memonitoring. Sehingga praktek politik uang bisa ditekan secara maksimal sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas. (Jib)