BERITASERUYAN.COM- Diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu, seorang pemuda desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir berinisial YP (21) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng, Senin (26/10) pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksosno melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyono mengatakan, penangkapan pemuda asal Desa Sungai Undang ini, dilakukan petugas di depan rumah yang beralamat di Jalan SMKN 1 Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir.
Dimana pada saat melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram yang diselipkan YP di plastik kotak rokok.
“Pelaku tidak berkutik saat kita temukan barang bukti satu paket diduga sabu. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar,” tegasnya. (YG)