BERITASERUYAN.COM- Polres Seruyan, pada Minggu (18/10) lalu mengamankan Sandi Irawan (36), di Jalan Padat Karya Rt. 002. Rw. 001 Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan. Ditangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 22 paket sabu dengan berat sekitar 4,02 gram.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Narkoba Seruyan Iptu Supriyono mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa maraknya peredaran narkoba didaerah tersebut, dimana pihaknya langsung mengembangkan dan berhasil menangkap tersangka yang menjual narkotika di kediamannya.” Kita tangkap dia dikediamannya sekitar pukul 16.00 WIB,” ujarnya.
Dijelaskanya, ditangan pelaku, selain mengamankan sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah dompet warna pink coklat, 1 (satu) buah kotak warna abu-abu , 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna bening.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun penjara.(YG)