BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam waktu dekat akan memberlakukan wajib menggunakan masker untuk seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Seruyan, bahkan jika tetap ngeyel, pemerintah daerah Seruyan akan mengenakan sanksi denda Rp 250 ribu jika tidak menggunakan masker.
Bupati Kabupaten Seruyan Yulhaidir mengungkapkan, pihaknya sedang menggodok aturan terkait penggunaan masker, dimana pada awal bulan Juli 2020 mendatang akan masuk tahapan sosialisasi wajib masker hingga akhir Juli 2020, dimana pada awal Agustus 2020 mendatang akan diterapkan sanksi untuk masyarakat terkait wajib masker.
Menurut Yulhaidir, kebijakan itu diambil untuk upaya kita dalam pencegahan covid-19 di Kabupaten Seruyan, apalagi saat ini Kabupaten Seruyan bisa dikategorikan Kabupaten yang bisa menerapkan new normal, dimana kita tidak ingin masyarakat Seruyan lengah dalam mengartikan new normal, sehingga sanksi harus kita terapkan agar masyarakat bisa tetap disiplin dalam menerapkan anjuran pemerintah salah satunya penggunaan masker.
Sebelum memberlakukan sanksi, tentunya pihaknya akan melakukan sosialisasi, dimana sosialisasi itu akan dilakukan satu bulan dimana per awal Agustus 2020 mendatang akan kita berlakukan sanksi buat warga yang masih tidak disiplin menggunakan masker.
Dijelaskanya, saat ini penanganan covid-19 di Kabupaten Seruyan terus dilakukan, bahkan saat ini di Seruyan tidak ada lagi kasus covid-19, dimana warga yang positif covid sudah dinyatakan sembuh, bahkan angka kasus covid-19 sudah tidak ada, namun angka tersebut bisa saja kembali muncul jika kita lengah.” Saya minta seluruh masyarakat terus waspada jangan sampai lengah,” ujarnya. (YG)