BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten Seruyan saat ini telah menyesuaikan jam kerja bagi seluruh pegawai selama bulan Ramadan tahun ini. Penyesuaian jam kerja tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 51 tahun 2020.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Djainuddin”Noor mengatakan penyesuaian jam kerja pegawai dilingkungan pemerintah Kabupaten Seruyan tentunya sudah menjadi agenda rutin Ketika memasuki bulan suci ramadan, hal ini dilakukan guna memberikan keringanan untuk pegawai dalam memberikan pelayanan sembari menjalankan ibadah puasa.

Dijelaskanya, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, penyesuaian jam kerjanya yakni Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.30 WIB. Sementara Jumat mulai pukul 07.30 – 15.00 WIB. Untuk waktu istirahat pukul 11.00 – 12.00 WIB.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, penerapan jam kerjanya yakni Senin hingga Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 – 13.30 WIB. Untuk Jumat pukul 07.30 – 14.00 dan waktu istirahat yang sama.

Menurutnya, penerapan jam kerja ASN selama bulan Ramadan ini, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa dan efektivitas kerja bagi ASN. Selain jam kerja selama ramadan, tentu kita juga tetap menerapkan system kerja yang sudah dilakukan guna pencegahan covid-19 sehingga dengan kebijakan ini tentunya tidak mengurangi pelayanan kita kepada masyarakat Seruyan. (YG)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments