BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengadakan pertemuan dengan Kepala Kantor Kementrian Agama, MUI Kabupaten Seruyan, Pengurus Organisasi Islam, Pengurus Masjid atau Mushola dan Tokoh Agama yang ada di wilayah setempat untuk membahas ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H pada situasi kondisi pencegahan penyebaran wabah virus korona atau Covid-19. Rabu (15/4) lalu.
Pertemuan tersebut dipimpin langsug oleh Bupati Seruyan Yulhaidir dan dihadiri pula oleh Wakil Bupati Seruyan Iswanti serta Ketua Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Zuli Eko Prasetyo telah menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama untuk mencegah penyebaran virus corona di Seruyan.
Menurut Yulhaidir, dalam kesepakatan itu misalnya untuk pelaksanaan sholat lima waktu yang biasa dilakukan secara berjamaah di masjid atau di mushola untuk sementara waktu dilaksanakan dirumah masing-masing, sholat berjamaah dimasjid dan mushola maksimal tiga orang, untuk mengadzankan sebagai penanda masuknya waktu sholat lima waktu dengan membawa sajadah masing-masing.
Selain itu, untuk pelaksanaan sholat jumat ditiadakan dan diganti dengan sholat dzuhur dirumah masing-masing, sholat berjamaah dirumah masing-masing agar tetap dikumandangkan adzan, umat islam diwajibkan beribadah puasa dibulan ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih beribadah dan sholat tarawih dilakukan secara individua tau berjaah bersama keluarga inti dirumah masing-masing dan tilawah serta tadarusan Al Quran dilakukan dirumah masing-masing.
Dengan adanya keputusan bersama ini maka, dihimbau kepada pengurus tempat ibadah yang ada untuk bisa melaksanakan protokol kesehatan seperti melakukan penyemprotan cairan disinfektan sebelum maupun sesudah beribadah.
“Saya juga menginstruksikan mulai dari Camat unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), Lurah, Kepala Desa (Kades) sampai dengan RT agar bisa mensosialisasikan hasil dari pertemuan ini dan mulai Jum’at (24/4) mendatang sudah mulai diberlakukan,” ungkapnya. (YG)