BERITASERUYAN.COM- Menindaklanjuti maraknya penyebaran virus corona atau covid-19. Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Seruyan memberhentikan sementara semua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan dan Panwaslu tingkat Kelurahan/Desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan Yulius Setiawan mengatakan pemberhentian sementara itu berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang menyatakan menunda sementara pelaksanaan pemilu serentak dimana semua ini dikarenakan imbas dari wabah virus corona.
Dijelaskanya, sejumlah paswascam dan panwasdes se Kabupaten Seruyan tersebut diberhentikan sementara terhitung 31 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Sehingga dengan sudah terbitnya SK itu tentunya seluruh aktivitas panwascam dan panwasdes sementara ditiadakan sampai SK Kembali diterbitkan.
Menurutnya, untuk saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bawaslu RI terkait aktifnya seluruh panwascam dan panwasdes di Seruyan, namun dirinya sangat berterimakasih kepada seluruh pnawascam dan panwasdes se Kabupaten Seruyan atas kerjasamanya sejak dilantik pada 23 Desember 2019 lalu hingga saat ini dimana untuk kinerja dan loyalitas mereka cukup tinggi untuk mensukseskan pesta demokrasi tersebut.” Mereka sudah bekerja dengan maksimal semoga bencana virus ini segera berakhir dan pesta demokrasi kita Kembali dilaksanakan,” ujarnya. (YG)