BERITASERUYAN.COM- Koordinator Tim Pembebasan Lahan Kabupaten Seruyan H Sugian Noor meminta kepada PT Tapian Nadenggan yang berinvestasi di Kabupaten Seruyan untuk segera merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat sekitarnya. Pasalnya perusahaan yang berinvestasi di Kecamatan Hanau dan Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan itu dituding tidak merealisasikan komitmennya terhadap kebun plasma masyarakat.
Menurut H Sugian Noor, sejak berinvestasi di Seruyan, perusahaan group Sinarmas itu, sudah dua kali mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha diantaranya pada tahun 2010 lalu. Padahal menurutnya untuk mendapatkan HGU tentunya berdasarkan aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 51 Tahun 2016 dimana didalamnya ada pasal yang mengatur masalah kewajiban perusahaan membangun kebun plasma.
Namun dirinya mengaku cukup heran terhadap perusahaan tersebut, untuk mendapatkan HGU proses dilapangan harus bebas, dimana dalam pengajuan HGU juga perusahaan juga berkomitmen membangun kebun plasma namun sudah sepuluh tahun HGU didapatkan hingga kita perusahaan itu tidak merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat sekitar.” Sesuai aturan wajib minimal 20 persen dari luasan HGU namun aturan itu sepertinya tidak diikuti perusahaan tersebut,” tegasnya.
Menyikapi permasalahan ini, pihaknya akan melakukan rapat internal di pemerintah daerah Kabupaten Seruyan dan akan memanggil petinggi perusahaan untuk dimintai keterangan terkait berbagai permasalahan yang sedang ditangani pihaknya. Namun jika memang nantinya tidak berjalan mulus tentunya pemerintah daerah akan mengambil langkah berkoordinasi dengan pemerintah provinsil, hingga pemerintah pusat bahkan ke pihak yang menangani masalah crude plam oil (CPO).
Selain itu, Sugian Noor juga mengaku pihaknya juga akan mengkaji perizinan seluruh perusahaan besar swasta (PBS) terkait kewajiban mereka dalam membantu mengebangkan perekonomian masyarakat Seruyan sehingga kehadiran PBS bisa berdampak positif untuk masyarakat. (FN)