BERITASERUYAN.COM- Kepolisian Sektor (Polsek) Hanau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku berinisial S (34) yang terjadi pada Rabu (15/1) lalu.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Hanau Ipda Budi Utomo membenarkan adanya penangkapan terhadap kasus peredaran sabu tersebut. “Benar adanya terhadap pengungkapan kasus tersebut, itu terjadi di Jalan Poros PT. BAP kebun Rungau Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1) kemarin.
Ia menjelaskan, penangkapan sendiri berawal dari informasi yang diberikan atau dihimpun dari masyarakat bahwa ditempat tersebut kerap kali menjadi tempat transaksi narkoba yang dilakukan oleh S (34).
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Hanau melakukan penyelidikan pada Rabu (15/1) sekitar pukul 12:30 WIB disekitaran lokasi. Dan berdasarkan penyelidikan tersebut diketahuilah identitas S (34) serta kebenaran bahwa ia merupakan perantara dalam bisnis jual beli barang haram tersebut.
Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyisirian di lokasi dan sekitar kurang lebih 30 menit kemudian, ada seorang lelaki mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor.
“Anggota langsung menghampiri lelaki mencurigakan tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadapnya, saat kita geledah ternyata kita menemukan 1 buah pipet kaca yang berisikan kain pembersih kaca dan 1 buah plastik klip yang berisikan butiran kristal yang diduga adalah sabu yang kita temukan di saku celana sebelah kanan pelaku,” ujarnya.
Setelah diinterogasi dan dilanjutkan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, pelaku menunjukkan barang bukti lainnya yang disimpan di semak-semak dan diletakkan di dalam bungkus rokok yang terdapat 1 buah plastik klip paketan 500 dan berisikan butiran kristal yang diduga sabu.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia menjadi perantara dalam jual beli barang haram tersebut sudah sejak satu bulan yang lalu dan keuntungan yang didapat dalam bisnis tersebut sebanyak Rp50.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah. (FN)