BERITASERUYAN.COM- Pihak Kepolisian Resort Seruyan berhasil membongkar praktek perdagangan orang disertai prostitusi anak di bawah umur di Kuala Pembuang. Dengan teknik melakukan penyamaran menjadi pelanggan, Polres Seruyan berhasil mengamankan Suwartawan sebagai mucikari dan empat orang pekerja seks komersial (PSK).

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan pihaknya pada Minggu (12/1) kemarin melakukan penangkapan terhadap mucikari dan sejumlah PSK dimana dari empat PSK tersebut tiga diantaranya masih berumur 16 tahun. Menurutnya, penangkapan ini bermula saat mereka menerima informasi dari masyarakat adanya praktek perdagangan manusia di kediaman Suwartawan.

Dijelaskanya, mendapat informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan di kediaman Suwartawan yang berada di Jl Letjend S. Parman Gg Rungun RT 009 RW 001 Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir. Untuk mempermudah penangkapan dan pembuktian, anggota melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran sebagai pelanggan tidak lama setelah ingin memesan, Suwartawan menghubungi salah satu PSK namun nomor yang dihubunginya tidak aktif, namun tidak lama menunggu ada salah satu PSK yang dating dan langsung ditawarkan untuk melayani anggota Polres Seruyan yang menyamar tersebut.

Karena sudah mendapatkan informasi dan bukti yang lengkap, anggota langsung melakukan penangkapat terhadap suwartawan dan PSK yang ada saat itu dan kemudian dibawa ke Polres Seruyan untuk diperiksa lebih lanjut, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berdasarkan keterangan Suwartawan bahwa ada empat PSK yang menjadi langganan hidung belang dan Polres Seruyan melakukan penangkapan terhadap sejumlah PSK itu.

Dijelaskanya, berdasarkan keterangan para PSK dan Suwartawan, bahwa tarif sekali kencan dipatok rata-rata Rp 400 ribu, dimana Suwartawan mendapat bagian sekitar Rp 50-100 ribu sebagai jasa tempat, sedangkan untuk para hidung belang yang menjadi pelanggan selain warga local juga di dominasi para nelayan kapal dari luar Kuala Pembuang yang menangkap ikan di Kuala Pembuang.” Mereka sudah beroperasi sekitar lima bulan melakukan bisnis haram ini,” ujar Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Suwartawan akan dikenakan pasal 76 I Jo pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.” Saat ini pelaku dan para PSK sudah kita amankan dan kita masih proses pemeriksaan tidak menutup kemungkinan jumlah PSK bertambah untuk kasus ini kita melibatkan instansi terkait untuk melakukan pembinaan terhadap sejumlah PSK tersebut,” tegasnya. (FN)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments