BERITASERUYAN.COM- Entah setan apa yang merasuki Reza Ramadani (20) sehingga nekat ingin memperkosa (NAY) yang merupakan istri temannya sendiri disebuah Gudang kosong. Namun nafsu bejatnya itu belum sempat tersalurkan pasalnya korban berteriak dan minta tolong kepada warga.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Wahyu S Budiarjo mengatakan pada Sabtu (11/1) sekita pukul 08.05 Wib, pihaknya menerima laporan perkara dugaan tindak pidana pencabulan.
Dimana adanya laporan itu langsung ditindaklanjuti pihaknya dimana peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 14.00 Wib, dilokasi gudang Kosong Jl Ais Nasution Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan. Dimana peristiwa itu bermula saat suami korban dan pelaku sedang asik menonton televisi di rumah tetangga korban, yang mana pada saat itu korban sedang berada di rumahnya.
Namun sekitar pukul 15.30 Wib pelaku keluar dari rumah tetangga korban untuk membeli rokok dan sekitar pukul 15. 45 Wib pelaku mengetuk rumah korban, kemudian dibukakan pintu oleh korban setelah dibuka pintu dan terlapor memberitahukan kalau suaminya pingsan digudang, mengetahui hal tersebut selanjutnya korban langsung mendatangi gudang kosong depan rumah korban dan diikuti oleh pelaku.
Sesampainya korban kedalam gudang tiba-tiba pelaku langsung memeluk korban, karena tidak terima selanjutnya korban berontak, selanjutnya pelaku kembali memukul korban di kepala dan memaksa korban untuk berhubungan badan, kemudian korban kembali berontak setelah korban bisa mendorong pelaku selanjutnya korban berteriak untuk meminta tolong, mengetahui tersebut pelaku langsung pergi dan korban pun pulang kerumahnya dan selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut ke suami korban.” Mendengar istrinya mau diperkosa, suami korban langsung melapor ke pihak kami,” ujarnya.
Mendapai laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku kita amankan tanpa perlawanan dan sudah kita amankan di Polres Seruyan beserta barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (FN)