Komisi C Lakukan RDP Terkait Permasalahan Serikat Pekerja

0
323

BERITASERUYAN.COM- Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Serikat Pekerja Sinar Mentari (SPSM) di ruang rapat DPRD Seruyan, Kamis (31/10).

Rapat dengar pendapat tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permasalahan yang berkembang terkait dengan pembekuan atau pencabutan SPSM oleh Disnakertrans.

Dari pelaksanaan RDP tersebut, masih belum diketahui dengan jelas apa dasar dari Disnakertrans melakukan pembekuan terhadap serikat pekerja tersebut. SPSM sendiri merupakan serikat kerja yang terbentuk dari inisiatif para pekerja itu sendiri dan bukan merupakan bentukan dari perusahaan terkait.

Terkait dengan pembekuan serikat kerja tersebut, salah satu dasar alasan yang diberikan oleh pihak terkait dalam pelaksanaan RDP tersebut, yakni etika atau sikap yang kurang baik yang ditunjukkan oleh ketua serikat ketika kepada pihak terkait yang datang berkunjung.

Ketua Komisi C DPRD Seruyan Muhtadin mengatakan, setelah dilakukan RDP, ada beberapa poin penting yang diputuskan dalam hasil dari RDP tersebut yang selanjutnya akan dijadikan dasar dalam penyelesaian dan tindaklanjut dari masalah tersebut.

“Kita putuskan ada beberapa kesimpulan dalam hal ini, yang pertama adalah, serikat kerja terkait bersedia dan akan segera melakukan musyawarah untuk memutuskan pergantian ketua dari serikat kerja mereka,” katanya di Kuala Pembuang, Kamis (31/10).

Kemudian pihak serikat kerja agar bisa mengajukan surat permohonan perubahan struktur kepengurusan kepada Disnakertrans untuk dilakukan verifikasi penelaahan dan pencatatan kembali. Selanjutnya pihak Disnakertrans bersedia melakukan penalaahan ulang dalam rentang waktu 14 hari.

“Sepanjutnya Komisi C bersama dengan Disnakertrans meminta kepada pihak perusahaan dalam hal ini agar mentaati Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat kerja pasal 28,” ujarnya.

Setelah itu pihak Disnakertrans bersama dengan DPRD Seruyan khususnya Komisi C akan bersama-sama mengawal keberadaan SPSM di PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar.

“Terakhir, kami dari Komisi C mengharapkan kepada pimpinan DPRD Seruyan agar memasukkan pasal di dalam peraturan daerah tentang tata tertib DPRD Seruyan dalam hal pemanggilan paksa terhadap SOPD, badan usaha atau masyarakat maupun perorangan yang tidak hadir saat dipanggil oleh alat kelengkapan dewan untuk menghadiri RDP,” ungkapnya. (yd)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments