BERITASERUYAN.COM- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan seorang pria bernama Jumali (46) tersangka kasus pertambangan emas tanpa ijin (Peti) yakni zirkon (pasir puya) yang berada di lokasi tambang air kuning di Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiarjo membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pemilik tambang ilegal tersebut.
“Benar adanya terhadap pengungkapan kasus pemilik tambang ilegal tersebut yakni pada Selasa (17/9) lalu, saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Seruyan,” katanya saat di konfirmasi.
Ia menjelaskan, untuk kronologis pengungkapan sendiri berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Seruyan dalam rangka operasi PETI tahun 2019 di wilayah hukum Polres Seruyan.
“Saat itu anggota sedang melakukan penyelidikan, dan dari situ anggota menemukan tersangka yang sedang melakukan aktifitas pertambangan zirkon ilegal, dan melihat hal tersebut tersangka langsung kita amankan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut, aktifitas pertambangan itu sudah beroperasi selama satu bulan terakhir.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah unit mesin dumping, pipa paralon, lima lembar karpet, sebuah sepiral berwarna biru serta satu karung yang berisikan zirkon atau pasir puya.
“Hingga saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ada sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan denda 10 miliar rupiah serta penjara maksimal 10 tahun. (YD)