BERITASERUYAN.COM- Imbauan dan peringatan dari sejumlah aparat penegak hukum mengenai kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepertinya tidak begitu dituruti sejumlah elemen masyarakat di Seruyan. Kali ini terbukti pada (12/8) sekitar pukul 15.30 WIB lalu Polres Seruyan mengamankan (ZA) yang merupakan tenaga honorer di pemkab Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasatreskrim IPTU Wahyu S Budiharjo, SH mengatakan pada waktu yang bersaman anggota Polres Seruyan sedang melaksanakan patroli Karhutla dimana anggota melihat asap kebakaran dan setelah ditelusuri ternyata kebakaran tersebut terjadi di Jalan Malang V lingkar Kota Soekarno Hatta Desa Persil Raya Kec. Seruyan Hilir.
Dijelaskanya, pada saat anggota menemukan titik api dimana anggota menemukan ZA yang sedang mengawasi lahan yang sedang terbakar tersebut kemudiaan anggota langsung menayakan kepada terlapor pelaku pembakaran lahan tersebut, dan ZA mengaku bahwa dirinya yang membakar lahan itu menggunakan korek api dan menyebabkan lahan terbakar dengan luasan sekitar 2 meter X 40 meter. Mendengar itu anggota langsung mengamankan ZA dan barang bukti dan dibawa ke Polres Seruyan.
Menurutnya, karena ulahnya pelaku saat ini kita tetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan pasal 25 ayat 1 jo pasal 2 ayat 1 Perda Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 tahun 2003. “ Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (min)