DIAMANKAN- Pelaku pencabulan anak SD diamankan di Polsek Danau Sembuluh. Foto. Admin Berita Seruyan
KUALA PEMBUANG- Entah apa yang ada dipikiran Dedy Kurniawan yang merupakan karyawan di perkebunan kepala sawit PT. Mega Ika Khansa (MIK) yang ada di desa Telaga Pulang Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan sehingga tega menyetubuhi Bunga (nama disamarkan) yang baru duduk dibangku IV SD hingga bertahun-tahun. Akibat perbuatannya saat ini Dedy harus berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda M Far’ul mengatakan pihaknya menerima laporan adanya tindakan asusila yang terjadi di perumahan karyawab G2 PT MIK setelah mendapat laporan dari pihak keluarga anggota Polsek Danau Sembuluh langsung mendatangi TKP dan mengamankan Dedy Kurniawan.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya, dimana awal peristiwa itu bermula pada Minggu (6/5) 2018 lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Dimana pada waktu itu Dedy ikut menonton televisi di rumah korban, dimana pelaku yang sudah mengetahui pada jam tersebut orang tua korban sedang bekerja dan korban tidak sekolah sehingga pada hari Minggu menjadi kesempatan Dedy untuk menumpahkan nafsu birahinya.
Menurut Kapolsek, pada saat itu korban dipegang tangannya dengan nada mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan intim. Tidak puas karena sudah berhasil meniduri korban, aksi Dedy terus berlanjut dikesempatan pada hari Minggu, bahkan pada Minggu (17/2) 2019 kemarin Dedy terus memperkosa korban. karena sudah tidak tahan lagi korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya, mendengar pengakuan korban kedua orang tua korban langsung melaporkan tindakan Dedy ke Polsek Danau Sembuluh.
Setelah mendapat laporan kita langsung menangkap Dedy dan melakukan visum terhadap korban dan setelah hasil visum korban hamil 3 bulan akibat ulah pelaku. Setelah itu kita mengamankan barang bukti satu lembar kaos warna kuning, satu lembar celana pendek motip belang biru hitam dan celana dalam satu lembar serta satu lembar celana pendek dan celana dalam milik pelaku.” Saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita jerat dengan undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ” ujarnya. (BS)