KUALA KAPUAS – Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melaksanakan kaji banding ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perkim, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kapuas, serta mitra OPD terkait, pada tanggal 3 sampai dengan 4 Juni 2026.
Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Didi Hartoyo mengatakan, kaji banding tersebut dilaksanakan guna mendalami tentang 4 buah Raperda,” kata Didi Hartoyo di Kuala Kapuas, Senin (8/6/2026).
Adapun 4 Raperda tersebut :
- Raperda Tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan.
- Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang badan musyawarah desa.
- Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada perumahan kawasan permukiman.
- Raperda tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. (Red)







