Kepala DPMDes Seruyan Taufik Kurahman.

BERITASERUYAN.COM- Belum terlaksananya Pemilihan Kepala Desa (Pilkdes) di Kabupaten Seruyan hingga sekarang sehingga tidak sedikit desa di wilayah setempat dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) menjadi polemik di lingkungan masyarakat.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Seruyan Taufik Kurahman angkat bicara. Dia mengungkapkan, sejak tahun 2021 dan tahun 2022 lalu pihaknya seenarnya telah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pilkades, karena Perda Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang tahapan penyelenggaraan Pilkades dengan tiga gelombang tidak relevan lagi untuk dijadikan sebagai dasar.

“Terkait Pilkades di Kabupaten Seruyan, kami mengakui bahwa tidak bisa lagi menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang tahapan penyelenggaran Pilkades dengan tiga gelombang. Oleh karena itu, kami sedang menggodok Raperda yang baru. Dan saat ini, berkas Raperda Pilkades tersebut telah diserahkan ke DPRD Seruyan dan menunggu jadwal pembahasan,” katanya,  (26/5).

Lebih lanjutnya, dirinya mengungkapkan, 50 desa di Bumi Gawi Hatantiring dipimpin oleh Pj Kades tidak berdampak buruk bagi roda Pemerintah Desa (Pemdes). Hal tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya program yang berjalan.

“Terkait status Pj Kades yang dipilih dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal tersebut berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 tahun 2017 Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,” pungkasnya.

Kemudian lanjutnya, masalah mendasar berikutnya yang menjadi penyebab belum diselenggarakannya Pilkades hingga tahun 2023 adalah besarnya anggaran penyelenggaraan yang mencapai Rp 4,7 Miliar. Dimana sejauh ini ada 47 desa dari 50 desa yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades yang siap melaksanakan Pilkades.

“Kami siap melaksanakan Pilkades. Akan tetapi, besarnya anggaran penyelenggaraan menjadi kendala utama kami, sehingga belum bisa menyelenggarakan Pilkades di daerah kita. Angka Rp 4,7 Miliar itu berdasar pada estimasi penyelenggaraan per desa sebesar Rp 100 juta,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, dirinya mengungkapkan, bahwa di sisi lain pihaknya juga dibenturkan dengan himbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang jadwal pelaksanaan Pilkades yang jatuh per Januari hingga Oktober tahun 2023.

“Salah satu solusinya adalah berkoordinasi dengan unsur pimpinan daerah terkait anggaran ini. Karena, anggaran penyelenggaraan Pilkades di Bumi Gawi Hatantiring diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” pungkasnya. (Ys)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments